Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Perpajakan yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan dari 22 persen menjadi 20 persen.
Detak jiwa pemberitaan
Picsum ID: 248 Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Perpajakan yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan dari 22 persen menjadi 20 persen.