Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang merupakan pembaruan signifikan dari KBLI 2020. Langkah ini diambil untuk memastikan relevansi pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia seiring dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi digital dan mitigasi perubahan iklim.
Tabel konversi ini disusun sebagai jembatan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, bertujuan untuk menjaga keterbandingan data dan memudahkan transisi bagi para pengambil kebijakan serta pelaku usaha sebelum implementasi KBLI 2025 secara nasional.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyusunan tabel konversi ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi penyesuaian KBLI 2025. SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala BPS RI.
“Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan, dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4).
Pembaruan KBLI untuk Ekonomi Digital dan Iklim
KBLI merupakan standar nasional yang esensial untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Klasifikasi ini mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang penerapannya direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024.
Sebelumnya, BPS telah mengundangkan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025, dan merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sehari setelahnya, yaitu pada 19 Desember 2025, sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
Pembaruan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan global. Ini mencakup adaptasi terhadap transformasi ekonomi digital yang pesat dan upaya mitigasi perubahan iklim yang semakin mendesak.
“Berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan baru seperti artificial intelligence (kecerdasan buatan), content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025,” tambah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.
Pola Perubahan dalam Tabel Konversi
Tabel konversi yang disediakan BPS berfungsi sebagai jembatan yang memungkinkan pengguna menelusuri kesesuaian kode, mulai dari kategori, golongan pokok, hingga kelompok usaha yang paling rinci (5 digit) antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Secara umum, terdapat tiga pola perubahan utama yang diidentifikasi dalam tabel konversi tersebut:
- Perubahan Satu-ke-Satu (one to one): Satu kode pada KBLI 2020 langsung dipetakan ke satu kode yang sesuai pada KBLI 2025.
- Pemecahan (one to many): Satu kode pada KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik pada KBLI 2025.
- Penggabungan (many to one): Beberapa kode pada KBLI 2020 digabungkan menjadi satu kode baru pada KBLI 2025.
Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat pada 18 Juni 2026. Selama masa transisi ini, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel. Hal ini memungkinkan seluruh proses penyesuaian dan adaptasi dapat diselesaikan dengan baik sebelum KBLI 2025 sepenuhnya berlaku.