Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun yang merugikan negara selama masa pandemi COVID-19.
Detak jiwa pemberitaan
Picsum ID: 160 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun yang merugikan negara selama masa pandemi COVID-19.